KRI Makassar 590 |
Kapal tersebut ditangkap KRI Makassar-590 di Perairan Tual atau pada posisi 05 02 10 S – 133 51 00 T karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, terbukti kapal tersebut melakukan penangkapan di luar daerah penangkapan yang yang diizinkan (Fishing Ground) serta ukuran mata jaring tidak sesuai ketentuan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan).
Selain itu, KM Jurong Jaya-02 juga ditangkap karena tidak mempunyai IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan dua orang ABK asing tidak mempunyai Pasport dan Dahsuskim kadaluarsa serta beberapa orang ABK turun dari kapal tanpa keterangan.
KM Jurong Jaya 02 diawaki oleh 26 orang anak buah kapal (ABK), masing-masing 13 warga negara asing dan 13 orang warga negara Indonesia. Selanjutnya, KM Jurong Jaya 02 dikawal ke Lanal Tual untuk proses hukum selanjutnya.
Unsur-unsur satuan operasional Koarmatim akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap kapal yang diduga melakukan tindak pidana di laut termasuk perikanan di perairan Indonesia atau kapal lainnya yang melanggar hukum di laut. Koarmatim telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam menghadapi beroperasinya kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia, termasuk penangkapan ikan ilegal, dan berbagai tindak pidana di laut lainnya.
indonesia harus perketat keamanan biar rakyatnya lebih makmur
ReplyDelete